PROSEDUR PENUTU PAN 

1. Setiap permintaan penutupan Asuransi harus mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang mengatasnamakan institusi/sekolah peserta .

2. SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi : - Nama Peserta - Tanggal Lahir - Kelas /Jurusan /Angkatan/Nomor Induk Sis wa/Mahasis wa 

3. Peserta adalah anggota pendidi kan dengan usia 3 s /d 18 tahun dengan melampir kan kelas/jurusan /ang k atan dan No. Induk si s wa.

 4. Pemberian manfaat Rawat Inap sesuai dengan Pa ket dan tidak melihat besar kecilnya perawatan per hari.

 5 . Manfaat Rawat Inap diberlaku kan masa tunggu 7 ( tujuh ) hari untuk seluruh jenis penyakit sejak berlakunya periode jaminan asuransi, kecuali akibat dari suatu kecelakaan berlaku mulai hari pertama.


POLIS PESERTA UNTUK SETIAP SE KOLAH 

Untuk setiap satu lembaga pendidikan dibuat 1 ( satu) polis. Apabila terdapat perbedaan periode pertanggungan antara kelas /tingk at pada lembaga tersebut, ma ka polis dapat dibuat lebih dari 1 ( satu). Penerbitan polis lebih dari 1 ( satu) untuk nama lembaga yang sama hanya diperkena kan untuk mengakomodir adanya perbedaan periode pertanggungan






Post a Comment