PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM 

Hal–hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu risiko, yaitu : 

1. Segera melapor kan kepada Pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 3x 2 4 jam kerja setelah keluar dari RS/KLINIK atau kejadian meninggal dunia 

2. Mengisi formulir klaim Asuransi Ke cela kaan Diri ( Personal Accident) atau Asuransi Kesehatan ( ASKES) biasa, tergantung jenis klaim yang terjadi, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (untuk klaim dibawah R p . 10 0 .00 0,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim di atas R p. 10 0 .00 0,-). 

3. Melampirkan dokumen pendukung yaitu : • Untuk risiko perawatan di Rumah Sakit/ Puskesmas/Balai Pengobatan berupa: Kuitansi /rincian pengobatan (asli atau copy yang dilegalisir RS/Balai Pengobatan/ Puskesmas ). • Untuk risikoperawatan dibawah R p . 10 0 .00 0,- copy dapat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan. • Untuk risiko meninggal dunia berupa: Suratkete rangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit. 

4. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal kejadian/ kerugian.

 5. Klaim dianggap kadaluarsa, jika selama 6 (enam) bulan pemegang polis atau keluarganya tidak melengkapi Dokumen persyaratan klaim. 

Post a Comment