PENGEC UALIAN 

Risiko yang dikecuali kan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari : 

1.AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditular kan melalui hubungan seksual. 

2. Kelainan bawaan 

3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri. 

4. I kut dalam kegi atan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran 

5. Perawatan Kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi . 

6. Perawatan untuk mempercantik diri /operasi kecantikan. 

7 . Mengada kan checkup yang bukan dari tindakan perawatan. 

8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius atau obat–obatan psikotropik 

9 . Berpartisipasi dalam lomba atau kegia an olahraga professional . 

10. Ter kenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif . 

11. Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf . 

12. Melanggar  Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. 

13. Pengecualian-pengecualian lain yang terca ntum dalam polis Asuransi Kecelakaan Diri dan lampiran polis Asuransi

Post a Comment