BESARN YA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN 

Ketentuan besarnya penggantian maupun  antunan untuk : 

1. Besarnya penggantian risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai prosentase kecacatan) diberikan sesuai pa ket yang diambil. 

2. Penggantian risiko biaya pengobatan /perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjuk kan bukti-bukti pengobatan /perawatan yang sah /asli atau dilegalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan klaim lainnya. 

3. Santunan risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan santunan biaya pemakaman diberi kan secara total sesuai Paket.




Post a Comment